OKU, SIKAP Indonesia – Diperingatkan 3 kali dianggap angin lalu, alias masih membandel, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penertiban di area Taman Kota (Tamkot) Baturaja pada Kamis (11/12/2025).
Tentu saja, pembongkaran itu sempat mendapat penolakan dari beberapa pedagang yang tidak rela barang-barang dagangannya diangkut ke kantor Satpol PP. Namun setelah dijelaskan, mereka akhirnya pasrah barang dagangannya di bawa ke kantor Satpol PP.
Pembongkaran ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat, langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan fungsi taman sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang selama ini tergerus aktivitas pedagang kaki lima (PKL), peralatan barang dagangan yang ditinggal dinilai mengganggu aktifitas pengguna jalan serta merusak pemandangan.
Firmansyah ST, Kasat Pol PP Kabupaten Lahat melalui Kabid Trantib Ippy Winpi menjelaskan bahwa pihaknya selaku penegak Perda tidak melarang para pedagang untuk berjualan di seputaran taman Kota Baturaja. Namun tentu dengan tidak melanggar aturan yang telah diterapkan oleh Pemda Kabupaten OKU.
”Silahkan saja berjualan, namun dimulai sejak pukul 14.30 hingga pukul 23.30 WIB. dan jangan meninggalkan barang ataupun peralatan di taman kota. Ini sudah sering kita peringatkan, baik secara lisan maupun secara tertulis, namun tak diindahkan,” ujar Ippy.
Imbas dari tak mengindahkan imbauan itu, lanjut Ippy, kita terpaksa bongkar dan membawa seluruh barang dagangan juga peralatan para pedagang untuk diamankan di kantor Satpol PP.
”Jadi, semua kita bongkar hari ini dan kita bawa ke kantor, semua sudah kita data. Nanti jika mau diambil oleh pemiliknya, silahkan datang ke kantor,” tegasnya.
Dikonfirmasi terkait jumlah pedagang yang berjualan di taman Kota Baturaja, Ippy mengaku tak mengetahui pasti. Menurutnya, kewenangan itu bukanlah kewenangan Satpol PP.
”Kalau jumlahnya kita kurang tahu, tapi mungkin mencapai ratusan,” tukasnya. (rd)
![]()


