PALEMBANG, SIKAP Indonesia – Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Drs H Johan Anuar SH MM, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan lahan makam di Kabupaten OKU akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH dalam sidang yang digelar, Selasa (4/5) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni melanggar pasal 2 ayat 1 tentang Tipikor Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” kata Erma Suharti. Selain pidana,  Johan Anuar dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar apabila terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Selain itu, Johan Anuar juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pidana pokok.

Majelis hakim Tipikor Palembang sependapat dengan tuntutan penuntut umum KPK RI (Konform) sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Menurut manjelis hakim, hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Tipikor, selaku DPR tidak memberikan contoh yang baik, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui menerima uang senilai Rp 3,2miliar.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangam serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Mendengar vonis yang telah dijatuhkan, Johan Anuar yang dihadirkan dalam sidang secara virtual didampingi penasihat hukum Titis Rahmawati SH MH menyatakan banding atas putusan tersebut.

Hal yang sama juga dikatakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI M Asri Irawan SH MH juga akan menyatakan kontra banding dalam waktu tujuh hari kedepan.

(Dilansir dari : sumeks.co  dengan judul: Hakim Ganjar Johan Anuar 8 Tahun Penjara)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.