PALI, SIKAP Indonesia – Sejak dikeluarkannya surat edaran Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  H Heri Amalindo MM tertanggal 20 Maret 2020, tentang penanganan dan antisipasi penyebaran Virus Carona (Covid 19).
Dengan cepat dan tanggap M Teguh Jaya Kepala Desa Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI,  melakukan langkah bertahap pencegahan, berupa mengeluarkankan surat himbauan dan sosialisasi diberbagai kegiatan pada masyarakat Desa Tempirai Timur.
Minggu (29/03/2020),  Kepala Desa Tempirai Timur ini, ajak warga nya melakukan penyemprotan Disinfektan ke seluruh pemukiman warga, dalam kegiatan ini di ikuti Jajaran Pemdes Tempirai Timur dan masyarakat lainya

Menurut Kepala Desa Tempirai M Teguh Jaya,  kegiatan penyemprotan Disinfektan ini wajib kami laksanakan untuk pencegahan penyebaran Virus Carona (Covid 19) ditengah masyarakat, disamping itu sesuai arahan Kepala DPMD Kabupaten PALI Agani Akhmad,  kami juga telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) desa dan posko Covid 19 yang telah disediakan tenaga siaga dari perangkat desa dan didampingi Tim Medis Puskesmas Tempirai.
Lanjut Teguh Jaya, Tim Satgas ini bekerja 1 x 24 jam,  untuk memantau warga desa Tempirai Timur sebagai antipasi pencegahan Penyebaran Virus Carona. Juga pihak Pemerintahan Desa telah mempersiapkan cucian tangan dan cairan Disinfektan di berbagai kampung dengan titik  padat penduduk.

Demikian juga, Ketua Tim Pelaksana Lapangan, Suharto BA mengungkap pada awak media ini, dalam tugas ini kami selalu siap memantau dan mendata  arus masuk pendatang  luar daerah masuk ke Tempirai Timur,  serta kami selalu proaktif sosialisasi agar masyarakat tetap tenang dan waspada, dan yang lebih penting jaga kesehatan lingkungan maupun diri sendiri, fungkasnya. (Suharto)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.