Prabumulih, SI– Kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Pusat pada 1 Januari 2020 kemaren berimbas di Kota Prabumulih yang kini banyak para pemilik kartu BPJS kesehatan menurunkan kelas perawatannya dari kelas satu ke kelas tiga dan dari kelas dua ke kelas tiga.
Kenaikan ini di tulis di Perpres 75 tahun 2019 tentang penyesuaian iuran dengan kenaikan per rata rata pada kelas 1 sebesar Rp.100.6000.00, kelas 2 Rp.100.1000.00 dan kelas 3 Rp.42.000.00.
Imbasnya dari kenaikan ini sebanyak 3303 orang yang terdaftar di BPJS Kesehatan di Kota Prabumulih pinda kelas ke kelas 3 dari 184.372 orang yang terdaftar.
Dessy Maya Malinda, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kota Prabumulih mengatakan saat di konfirmasih, pada Kamis (30/01/2020) dari 11 November 2019 sampai 28 Januari 2020 jumlah yang menurunkan kelas  3303 orang  dari 184.372 orang yang terdaftar di BPJS Kesehatan Kota Prabumulih.
Jumlah ini kira kira akan bertambah lagi dan kenaikan ini di barangi oleh Program Perubahan Kelas tidak sulit (PRAKTIS), program ini di berlakulan pada tanggal 9 Desember sampai dengan 30 April 2020 nanti, ujar Dessy.
Dalam hal ini persaratan mengikuti program PRAKTIS para warga yang ingin menurunkan kelas perawatannya silakan datang kesini dengan cukup membawa kartu keluarga (KK) kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu BPJS kesehatan, pungkasnya. (Taufik)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.