OKU, SIKAP Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (DPRD OKU), Provinsi Sumatera Selatan, menggelar rapat Paripurna Ke-II Masa Persidangan Ke-2 tahun 2024, bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD OKU, Senin (04/03/2024).

Rapat digelar dalam rangka Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024. Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin langsung ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua II Yoni Risdianto, SH.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD OKU menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kabupaten OKU nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib bahwa salah satu fungsi, tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pembentukan peraturan daerah dan sesuai bunyi pasal 3 huruf a fungsi pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama Bupati.

“Dalam upaya untuk menetapkan program pembentukan peraturan daerah yang disampaikan pemerintah Kabupaten OKU, DPRD OKU telah melaksanakan fungsinya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Sebelumnya kami telah melaksanakan rapat intern Bapemperda tahun 2024 bersama pihak eksekutif pemerintah Kabupaten OKU,”ujar ketua DPRD OKU.

“Perlu kami sampaikan juga, bahwa Paripurna ini dalam rangka persetujuan dan pengesahan Propemperda Kabupaten OKU tahun 2024 yang ditetapkan dengan keputusan DPRD. Adapun jumlah Raperda yang terangkum dalam Propemperda Kabupaten OKU tahun 2024 ini berjumlah 11, dengan rincian Raperda eksekutif 9 ditambah Raperda inisiatif DPRD 2 Raperda yang nantinya direncanakan pembahasannya menjadi 2 tahap,” pungkas Marjito Bachri.

Sementara penjelasan tentang Propemperda eksekutif tahun 2024 disampaikan Pj Bupati OKU yang diwakili Sekda OKU Dharmawan Irianto menyebutkan 9 Program Raperda dari eksekutif Kabupaten OKU tahun 2024 yaitu:

1. Penyertaan modal perusahaan umum daerah air minum Tirta Raja.

2. Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten OKU menjadi perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja.

3. Revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKU tahun 2012-2032.

4. Rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

5. Perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.

6. Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU.

7. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

8. Pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum.

9. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten OKU ke Bank Sumsel Babel.

“Terhadap usulan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 diatas, setelah dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah Kabupaten OKU dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD OKU, syukur Alhamdulillah semuanya telah disepakati menjadi program pembentukan peraturan daerah Kabupaten OKU tahun 2024,”ungkap Sekda OKU.

Selanjutnya, hasil rapat kerja dalam rangka membahas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten OKU tahun 2024 disampaikan anggota DPRD OKU Yopi Sahrudin selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU menyebutkan 2 peraturan daerah inisiatif DPRD OKU yaitu: Rancangan peraturan daerah tentang Literasi Minat Baca dan Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pesantren.

“Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 telah disampaikan sebelumnya oleh Pj Bupati OKU melalui surat nomor : 100.3.1.1/7/III/2024 tanggal 29 Januari tahun 2024 dan surat nomor: 100.3.1.1/31/III/2024 tanggal 29 Februari 2024, serta berita acara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD OKU tanggal 2 Februari 2024 tentang usul Raperda inisiatif DPRD OKU tahun 2024 ,”kata Yopi Sahrudin.

Lebih dalam disampaikan Yopi Sahrudin, mengenai prosedur atau tata cara pembentukan suatu produk hukum termasuk perda, merupakan syarat formil dalam pembentukan Perda yang telah diatur dalam undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar hukum negara,”urainya.

Sidang Paripurna DPRD OKU dalam rangka Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD, yang ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri disaksikan Pj Bupati OKU diwakili Sekda OKU beserta unsur Forkompinda yang hadir.

Serta dihadiri anggota DPRD lainnya, Dandim 0403 OKU, Kapolres OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Kepala OPD, Sekretaris Dewan (Sekwan), pimpinan BUMN dan BUMD, tokoh masyarakat, tokoh agama beserta tamu undangan lainnya. (AC/Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.