BATURAJA OKU, SIKAP Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (DPRD OKU) melaksanakan Rapat Paripurna Ke VII  Masa Persidangan Ke-2 Tahun Sidang 2020. Dalam rangka pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Kamis (23/1/2020).

Rapat Paripurna ke VII DPRD dibuka langsung oleh Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.



Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri mengatakan, sesuai ketentuan pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kabupaten OKU No. 1 tahun 2018 tentang tata tertib bahwa salah satu fungsi tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan Pemerintah Kabupaten OKU.

DPRD telah melaksanakan fungsinya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan telah melaksanakan rapat Bapemperda pada tanggal 22 Januari 2020.

Sekda OKU, Dr Drs Ir H Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH menyampaikan ada 10 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten OKU tahun 2020 yang kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten OKU, ujarnya.

Terhadap usulan yang dimaksud telah dilakukan pembahasan bersama antara Pemkab OKU dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten OKU pada tanggal 22 Januari 2020.

Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan program Peraturan Daerah yang di susun secara terencana, terpadu dan sistematis, dalam rangka memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

Serta menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu untuk dijadikan pedoman bersama dalam pembentukan peraturan daerah, dan merupakan salah satu wujud sinergitas dan harmonisasi antara Pemkab OKU dan DPRD OKU.

Ketua Bapemperda Yopi Sahrudin, SSos menyampaikan hasil pengkajian badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten OKU disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD merujuk pada mekanisme pembentukan rancangan peraturan daerah OKU Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKU, terkait pengesahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, telah melaksanakan rapat-rapat pendahuluan serta telah membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) OKU tahun 2020 dengan Bagian Hukum dan Hak Azazi Manusia Seketariat Daerah OKU.

Dari inisiatif eksekutif sebanyak 10 program pembentukan peraturan daerah, dan 1 usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dari inisiatif DPRD, disetujui untuk di sahkan menjadi program pembentukan peraturan daerah OKU tahun 2020 dengan mekanisme pembahasan akan dilaksanakan dalam 2 tahap pembahasan oleh panitia khusus DPRD OKU bersama mitra kerja terkait, pungkasnya. 

Acara rapat paripurna  tersebut dihadiri Bupati OKU yang diwakili oleh Sekda OKU, Dr Drs Ir H Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH, Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri, Wakil Ketua I Yudi Purna Nugraha, SH, Wakil Ketua II Yoni Risdianto, SH, Forkopimda OKU, Sekda OKU, Sekwan DPRD OKU, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD dan undangan lainnya. (AC/Dedi).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.